Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perintah Kapolda Riau Terkait Tahanan Dugaan Korupsi Jalan-Jalan di Siak

Perintah Kapolda Riau Terkait Tahanan Dugaan Korupsi Jalan-Jalan di Siak
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan, terkait dibawanya tahanan dugaan korupsi Suparmin, ke luar dari sel Polsek Bunga Raya.

Diketahui, Suparmin merupakan tahanan titipan Kejaksaan di Polsek Bunga Raya. Dia dibawa keluar dari sel tahanan oleh Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet, dan ‘jalan-jalan’ melihat-lihat kebun kelapa sawit milik tersangka.

Foto dan video aktivitas tersangka Suparmin di luar tahanan viral di media sosial. Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin.

“Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut,” kata Irjen Iqbal saat diwawancara usai melaksanakan simulasi Sispamkota dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa 17 Oktober 2023.

Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Irjen Iqbal.

Terpisah, Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet menerangkan bahwa ia membawa tahanan berobat keluar dari sel karena kasihan serta sebagai tindakan spontanitas rasa kemanusiaan.

Menurutnya, tindakan itu murni inisiatif pribadi. Tindakan itu, tidak ada melibatkan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, dalam tindakan cerobohnya tersebut.

“Saya tidak pernah melibatkan Pak Kapolres atas tindakan saya tersebut. Itu murni inisiatif saya, karena tahanan sakit di dalam, murni spontanitas rasa kemanusiaan,” kata Selamet ketika dihubungi awak media.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menyatakan tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku yang harus diikuti.

“Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan,” papar Imran.

Imran telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Bungar Raya.

“Ataupun pihak yang mengeluarkan tahanan itu, apa dasarnya (dibawa keluar) karena tahanan itu tanggung jawab kejaksaan. Apakah itu legal atau seperti apa, itu yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan, ” tutur Imran.

Kini, kata Imran, pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Siak, apakah tersangka Suparmin keluar secara legal atau tidak.

“Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya,” tegas Imran.

Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

Dalam kasusnya, jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di sel tahanan Polsek Bunga Raya. (red/ricky)
Sumber: Cakaplah

Posting Komentar untuk "Perintah Kapolda Riau Terkait Tahanan Dugaan Korupsi Jalan-Jalan di Siak"